Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
Stik rapid test antigen bekas didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan, dan kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
Dalam sehari setidaknya ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.
Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.
"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.
GridPop.ID (*)