Find Us On Social Media :

Pelaku Sanggup Kantongi Untung Hingga Rp 1,8 Miliar dari Pemakaian Alat Tes Covid-19 Daur Ulang, Erick Thohir Minta Ganjaran Keras: Tidak Ada Toleransi di Kalangan BUMN!

By Arif B, Jumat, 30 April 2021 | 19:17 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir

GridPop.ID - Kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika menyita perhatian banyak orang.

Tak terkecuali Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Kesal dan tak habis pikir dengan kelakuan para oknum, Erick Thohir pun meminta agar mereka segara diproses hukum dan mendapatkan ganjaran yang keras.

Baca Juga: Parno Mama Amy Pernah Terpapar Covid-19, Syahnaz Sadiqah Wajibkan Tamu Lakukan Swab Antigen Jika Hendak Sambangi Rumahnya: Siapapun Tamu yang Masuk

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sebab, menurut Erick, ulah oknum tersebut telah mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.

“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.

Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucapnya.

Baca Juga: Nekat Nongkrong Hingga Larut Malam di Masa PPKM, Pengunjung Kafe di Gresik Langsung Lari Terbirit-birit Disatroni Petugas, Saat Dicek Ternyata Ada yang Suhu Tubuhnya Tinggi

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka terkait kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika.

Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Pelaku melakukan aksinya ini setidaknya sudah sejak Desember 2020 lalu.

Diperkirakan ada 9.000 penumpang menggunakan alat rapid test bekas ini.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Stik rapid test antigen bekas didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan, dan kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Sempat Alami Demam dan Batuk, Dea Annisa Batal Liburan Usai Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab Antigen: Aku Ngrasa Mungkin Capek Aja

Dalam sehari setidaknya ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.

"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.

GridPop.ID (*)