Menurut Gibran, apa yang dilakukan oleh Lurah Gajahan tersebut tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan.
Ia merujuk surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Gibran menambahkan, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sudah ada lembaga yang menangani, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
GridPop.ID (*)