Find Us On Social Media :

Jadi Peringatan Bagi Orang Tua, Tangan Bocah 12 Tahun Ini Hancur Usai Main Petasan, Kejadian Nahas Bermula dari Rasa Penasaran Korban Gegara Mercon Tak Meledak!

By Arif B, Kamis, 6 Mei 2021 | 06:02 WIB

Ilustrasi petasan

GridPop.ID - Petasan memang lekat dengan suasana perayaan hari-hari besar, termasuk ketika memasuki bulan Ramadhan.

Namun orang tua patut waspada jika anaknya bermain petasan.

Pasalnya sudah kejadian tangan seorang bocah 12 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hancur gegara benda yang satu ini.

Baca Juga: Diancam Foto Syurnya Akan Disebar, Pegawai Minimarket di Bali Jadi Korban Rudapaksa 5 Pria, Begini Kronologinya!

Melansir dari Tribunnews.com, peristiwa tragis itu dialami MSR (12) asal Tembelang, Kabupaten Jombang pada Minggu (02/05/2021) pagi.

Awalnya, MRS dan tiga temannya membeli satu paket petasan berukuran cabe.

Setelah itu dirangkai menjadi tiga petasan berukuran lebih besar.

Petasan hasil rakitan itu kemudian disulut di area persawahan Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dari tiga petasan hasil rakitan, satu di antaranya gagal meledak. MRS pun penasaran karena tidak bunyi.

Lantas korban mengecek petasan yang tidak meledak tersebut, meski sudah diingatkan dan diajak pergi oleh teman-temannya.

Begitu ketiga temannya beranjak meninggalkan lokasi, tiba-tiba terdengar suara ledakan dari belakang mereka.

Beberapa saat kemudian, mereka menemukan MRS dengan kondisi terluka pada bagian tangan akibat terkena ledakan petasan.

Baca Juga: Cinta Tak Berbalas, Nyawa pun Nekat Dilibas, Terkuak Ini Penyebab Sakit Hati Pelaku Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol di Jogja

Pasca-ledakan petasan yang menyebabkan korban terluka, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi mata.

Teguh menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dari mana MRS dan teman-temannya membeli petasan.

"Korban dan teman-temannya membeli petasan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh," kata Teguh, dikutip dari Kompas.com.

Setelah mengetahui identitas penjual petasan tempat MRS dan ketiga membeli, polisi kemudian meringkus MCA (Moch. Choirul Anwar).

Penjual petasan itu diringkus polisi di rumahnya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (2/5/2021) malam.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951," ujar Teguh.

Baca Juga: Inilah Tampang Pengirim Sate Beracun Salah Sasaran yang Selama Ini Dicari Polisi, Pengakuannya Bikin Tercengang!

GridPop.ID (*)