Find Us On Social Media :

Nekat Tilap Uang dengan Kedok Arisan Lebaran untuk Bangun Rumah Megah, Seorang Wanita di Mojokerto Terancam 4 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Senin, 24 Mei 2021 | 11:32 WIB

Tarmiati alias Mia, ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu ratusan ibu-ibu di Mojokerto, Jawa Timur, dengan dalih arisan lebaran.

Tak hanya untuk membangun rumah, Mia diduga menggunakan uang hasil penipuannya untuk membeli kendaraan.

"Hasil pemeriksaan, uangnya untuk beli mobil dan membangun rumah," kata Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto.

Baca Juga: Pantas Tak Ada Lagu Baru Saat Ini, Ternyata Peristiwa 10 Tahun Lalu Ini yang Buat Ahmad Dhani Pilih Berhenti Bikin Lagu: Enggak Laku!

Atas kejahatannya ini, Mia ditetapkan sebagai tersangka dal dugaan kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.

Ibu dua anak itu terancam mendapat hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Dari hasil pemeriksaan, suami dan dua anak Mia dibebaskan karena tak terbukti ikuterlebat dalam penggelapan uang arisan lebaran.

Masih melansir dari Kompas.com, polisi memaparkan bahwa Mia talah menjalankan aksinya sejak tahun 2014.

Sejak saat itu dirinya lancar membagikan arsan lebaran. Namun memasuk tahun 2021, Mia justru tak bisa mengembalikan uang lebaran yang ia kumpulkan.