Find Us On Social Media :

Berawal di Waduk Hingga Akhirnya Ngamar Berempat, Gadis di Kediri Dirudapaksa Cowok yang Baru Dikenalnya 2 Bulan Lewat Facebook, Korban Kini Mengandung 8 Bulan!

By Arif B, Rabu, 26 Mei 2021 | 09:02 WIB

ilustrasi

GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi dan kali ini menimpa seorang gadis 17 tahun di Pare, Kediri.

Kasus ini pertama kali terbongkar setelah orang tua Bunga (nama samaran) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke kepolisian.

Seperti yang dikutip dari Surya Malang, korban kini tengah mengandung 8 bulan akibat dirudapaksa cowok yang baru dikenalnya dari Facebook.

Baca Juga: Diancam Foto Syurnya Akan Disebar, Pegawai Minimarket di Bali Jadi Korban Rudapaksa 5 Pria, Begini Kronologinya!

Dari pemeriksaan awal polisi diketahui kasus ini bermula dari pertemuan korban Bunga dengan pelaku saat berkumpul bersama temannya di Waduk Siman Kepung Kediri.

Di lokasi waduk ini korban bersama seorang rekan perempuannya bertemu dengan rekannya yang lain, seorang cowok yang datang bersama pelaku.

Pertemuan 2 remaja cewek dan 2 cowok di warung kopi di waduk Siman ini rupanya berlanjut ke sebuah kost di Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Di tempat kost inilah tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.

"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.

Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.

"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Niatnya Mudik ke Kampung Halaman Ketemu Keluarga, Wanita Bersuami Ini Malah Dirudapaksa Sopir Travel di Tengah Perjalanan, Korban Tak Mampu Melawan Gegara Hal Ini

Setelah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma.

Mengetahui kejadian nahas yang menimpa putrinya, sang ayah datang ke Polres Kediri dan melaporkan tersangka.

"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/5/2021).

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha.

GridPop.ID (*)