Find Us On Social Media :

Bikin Geleng-geleng Kepala, Parkir di Malioboro Naik 10 Kali Lipat, Pemkot Sebut Itu Karcis Ilegal: Sebenarnya Mobil Rp 2.000

By Andriana Oky, Selasa, 1 Juni 2021 | 14:33 WIB

Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta

Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan bebas dari kendaraan bermotor di Malioboro mulai Selasa (3/11/2020).

Diberitakan Kompas.com, penerapan jalur pedestrian di Malioboro dimulai sebelum pukul 12.00 WIB.

Setelah ditutup untuk kendaraan bermotor, Jalan Malioboro dijadikan tempat foto-foto oleh masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke sana.

Baca Juga: 2 Tahun Terlihat Tak Rayakan Lebaran Bersama hingga Diunfollow Anak Tiri, Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Jadi Sorotan Usai Video Kedekatannya dengan Jonathan Frizzy Viral

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro.

Kendaraan tersebut yakni Trans Jogja, ambulans, pemadam kebakaran, juga kendaraan tidak bermotor hingga becak motor (bentor) dengan kapasitas terbatas.

GridPop.ID (*)