Find Us On Social Media :

Bikin Geleng-geleng Kepala, Parkir di Malioboro Naik 10 Kali Lipat, Pemkot Sebut Itu Karcis Ilegal: Sebenarnya Mobil Rp 2.000

By Andriana Oky, Selasa, 1 Juni 2021 | 14:33 WIB

Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta

GridPop.ID - Kawasan parkir wisata Malioboro di Yogyakarta menjadi viral di sosial media baru-baru ini.

Hal ini bermula dari curhatan seorang wisatawan yang menyoroti tarif parkir mobil di kawasan Malioboro.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, kisah ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Rena Deska Physio di group info cegatan jogja.

Semalam minggu 30 mei 2021 jam 23.30 waktu pulang dr ktmuan sama sodara di titik 0 km.

Pas rogoh saku ternyata pas dilihat nominal yg tertera pd kertas parkir utk mobil 20rb. Dsitu sy lgsg syok krn biasa kan cuma 5rb.

Baca Juga: Geger Plafon Mall Malioboro Tiba-tiba Runtuh saat Hujan Deras Mengguyur Yogyakarta Hingga Bikin Pengunjung Histeris, Ternyata Inilah Penyebabnya!

Apa krn semalam kondisi malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan.

Yg sy heran apakah smua nominal parkir utk mobil utk kawasan malioboro dan sekitarnya senilai 20rb??? Coba bayangkan itu kali brp mobil saja.

Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB.

Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan.

Dan psti nnti ada saja yg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini.

Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI. Terimakasih

Baca Juga: Niatnya Nikmati Momen Pergantian Tahun di Malioboro, Pria ini Justru Alami Kejadian Naas Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit, Penyebabnya Sering Disepelekan Orang, Ada Apa?

Curhatan Rena pun sukses mencuri perhatian publik, bahkan terhitung hingga Senin (31/5/2021) kemarin postingan tersebut sudah mendapat belasan ribu komentar.

Terkait hal ini pihak Pemerintah Kota Yogyakrta pun buka suara akan mengambil tindakan terkait tarif parki 'nuthuk' di Jalan KH Ahmad Dahlan.

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," ungkap Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Azis.

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Ia pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi tersebut pada malam nanti, untuk pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga: 2 Tahun Terlihat Tak Rayakan Lebaran Bersama hingga Diunfollow Anak Tiri, Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Jadi Sorotan Usai Video Kedekatannya dengan Jonathan Frizzy Viral

Ia pun tak menampik, banyak sekali juru parkir liar yang mencoba mencuri peluang, lantaran melihat kondisi ramainya wisatawan.

"Di sana ada juga TKP swasta, yang barat Arma Sebelas. Kemudian, Jalan KHA Dahlan sisi barat, setelah traffic PKU sebenarnya juga belum untuk parkir, nol derajat.

Jadi, kalau saya lihat, ini aji mumpung, saat wisatawan banyak, lalu petugas pas tidak ada," pungkasnya.

Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan bebas dari kendaraan bermotor di Malioboro mulai Selasa (3/11/2020).

Diberitakan Kompas.com, penerapan jalur pedestrian di Malioboro dimulai sebelum pukul 12.00 WIB.

Setelah ditutup untuk kendaraan bermotor, Jalan Malioboro dijadikan tempat foto-foto oleh masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke sana.

Baca Juga: 2 Tahun Terlihat Tak Rayakan Lebaran Bersama hingga Diunfollow Anak Tiri, Rumah Tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Jadi Sorotan Usai Video Kedekatannya dengan Jonathan Frizzy Viral

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengungkapkan, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro.

Kendaraan tersebut yakni Trans Jogja, ambulans, pemadam kebakaran, juga kendaraan tidak bermotor hingga becak motor (bentor) dengan kapasitas terbatas.

GridPop.ID (*)