Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio meminta semua lembaga penyiaran tidak mempromosikan pernikahan dini dalam setiap programnya.
KPI juga sudah meminta stasiun televisi Indosiar untuk melakukan evaluasi dan mengganti peran perempuan yang masih berusia 15 tahun tersebut.
"Kami meminta kepada pihak Indosiar untuk segera berbenah. Yang paling mudah adalah mengganti peran perempuan itu yang secara riil, kan 15 tahun, dan ini kan episodenya masih panjang, kan masih permulaan, jadi masih bisa ya mengubah alur cerita atau bagaimana begitu," kata KPI.
Meski pihak Indosiar telah menyetujui permintaan KPI untuk mengganti pemeran di bawah umur, namun hal itu tampaknya belum bisa membuat publik lega.
Sebab, baru-baru ini muncul sebuah petisi yang menuntut agar sinetron Suara Hati Istri: Zahra dihentikan penayangannya.
Dilansir dari Tribun Syle, petisi itu rupanya dibuat oleh sebuah akun bernama Alyzza, Rabu (2/6/2021).
'Hentikan Siaran Suara Hati Istri karena mempromosikan pedophilia', demikian kira-kira judul petisi tersebut seperti dikutip melakui Tribun Style.