"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.
Sadar kebijakan terkait sembako dikenakan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun buka suara.
Diberitakan Kompas.com (11/6/2021) disebutkan Sri Mulyani memaparkan bahwa konteks perpajakan yang muncul ke publik hanya sepotong-potong.
Hal itu membuat pemerintah seolah tak mendukung pemulihan ekonomi.
Padahal saat ini, APBN digelontorkan secara masif untuk rakyat, seperti subsidi kuota internet, bantuan sosial, bantuan usaha UMKM, insentif perpajakan, biaya vaksinasi dan isolasi, hingga bantuan lainnya.
"Seolah-olah sekarang (sembako) sudah naik, padahal enggak ada. Yang terjadi justru rakyat itu sekarang menikmati seluruh apa yg dibilang belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan, mereka enggak bayar PPh 21, PPN ditunda atau direstitusi, PPh 25 dikurangi, bahkan kita memberikan diskon 25 persen untuk PPh masanya," beber Sri Mulyani.