Sri Mulyani menambahkan apapun kebijakannya masih akan didiskusikan dengan DPR, apalagi jika kebijakan tersebut menyangkut dengan kepentingan orang banyak seperti PPN.
"Enggak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu, jawaban yang paling mantap. Enggak mungkin itu. Jangankan pajak yang PPN, wong cukai aja kita harus diskusi yang lama banget," pungkas Sri Mulyani.
Mengutip draft RUU, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
GridPop.ID (*)