Find Us On Social Media :

Pihak Berwajib Gercep Proses Laporan KDRT yang Dialami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Mesti Bersiap Lakoni Hukuman Penjara Selama 5 Tahun

By Ekawati Tyas, Selasa, 15 Juni 2021 | 14:01 WIB

Foto Askara dan Nindy Ayunda

Askara divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Putusan yang telah dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman selama 1 tahun penjara.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Mendadak Kesal dan Ungkit Masalah Pembohong hingga Istri Orang, Nindy Ayunda Enggan Blak-blakan Sebut Sosok yang Dimaksud: Biasalah

GridPop.ID (*)