Find Us On Social Media :

Pihak Berwajib Gercep Proses Laporan KDRT yang Dialami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Mesti Bersiap Lakoni Hukuman Penjara Selama 5 Tahun

By Ekawati Tyas, Selasa, 15 Juni 2021 | 14:01 WIB

Foto Askara dan Nindy Ayunda

GridPop.ID - Nindy Ayunda dapat sedikit bernapas lega.

Pasalnya, berkas perkara laporan KDRT yang diduga dilakukan oleh Askara Parasady Harsono telah dinyatakan lengkap di Kejaksaan atau P21.

Dilansir dari Tribun Seleb, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dicky Ahmad yang tak lain adalah pengacara Nindy ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021) malam.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Nindy Ayunda Kena Somasi Usai Bongkar Aib Perselingkuhan Askara hingga Seret Nama Mantan Mertua

"Baru dengar kabar kalau berkas KDRT sudah P21. Tinggal tahap dua saja," kata Dicky Muhammad.

"Jadi kalau sudah P21 tahap 2, akan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Setelahnya tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan," tambahnya.

Dicky menambahkan jika sang klien telah mengetahui hal itu.

Seperti diketahui bahwa kini Nindy tengah berada di Bali bersama kedua anaknya.

"Respon Nindy cukup senang. Karena aparat penegak hukum dapat menjalankan berkas ini sebagaimana tugas yang di mandatkan," ucapnya.

Lantaran kini Askara masih berada di penjara, maka persidangan akan tetap berlanjut dan bakal menjalani persidangan dari dalam penjara.

Baca Juga: Bak Isyaratkan Askara Parasady Belum Juga Penuhi Kewajiban, Nindy Ayunda Minta sang Mantan Suami Segera Jalankan Tanggungjawabnya: untuk Anak-anak

"Untuk itu Aska masih tetap di Rutan Salemba sampai ada vonis di Pengadilan untuk eksekusi ke rutan. Tunggu masa hukuman selesai dulu," jelasnya.

Dicky menuturkan bahwa Askara Parasady dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ujar Dicky Muhammad.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, terkait kasus Askara atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api juga telah menemui titik terang.

Askara divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Putusan yang telah dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman selama 1 tahun penjara.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Mendadak Kesal dan Ungkit Masalah Pembohong hingga Istri Orang, Nindy Ayunda Enggan Blak-blakan Sebut Sosok yang Dimaksud: Biasalah

GridPop.ID (*)