Find Us On Social Media :

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Ini Perbedaan Aturan pada Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Kuning di 34 Provinsi!

By Arif B, Rabu, 16 Juni 2021 | 05:02 WIB

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021)

"Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19," demikian bunyi diktum ke-13 angka Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pembatasan juga dilakukan di tempat wisata atau taman dengan mewajibkan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Sementara itu, pada lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah.

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ke-13 angka 5 huruf c poin 2 Inmendagri.

Baca Juga: PPKM Tak Berjalan Efektif, IDI Minta Presiden Jokowi Pilih Mau Selamatkan Warganya atau Ekonomi: Enggak Ada Jalan Lagi, Mobilisasi Kudu Disetop!

GridPop.ID (*)