Find Us On Social Media :

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Ini Perbedaan Aturan pada Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Kuning di 34 Provinsi!

By Arif B, Rabu, 16 Juni 2021 | 05:02 WIB

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021)

1. Aturan pembatasan

Melansir dari Kompas.com, pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran.

Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

Berbeda dari perusahaan di zona merah, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.

Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

Baca Juga: Laju Penularan Virus Corona Masih Tak Terkendali, Jokowi Temui 5 Gubernur Bahas PPKM Mikro, Ini 3 Aturan Baru yang Wajib Dipahami!

Namun, khusus bagi sekolah yang berada di zona merah, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen.

Airlangga menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan dua hari dalam satu minggu dan dua jam setiap kali pertemuan.

Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah.

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu," terang Airlangga lebih lanjut.

Pembatasan juga diterapkan pada kegiatan jual beli. Aktivitas di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah.

"Sehingga, beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," kata Airlangga.

Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).