Find Us On Social Media :

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Ini Perbedaan Aturan pada Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Kuning di 34 Provinsi!

By Arif B, Rabu, 16 Juni 2021 | 05:02 WIB

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021)

2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas

Airlangga menyebutkan, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.

"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya.

Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur. Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.

Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta.

Disiapkan pula rumah sakit rujukan di daerah sekitar zona merah. Misalnya, jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang. Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya.

"Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu," kata Airlangga.

Baca Juga: Dilaksanakan 2 Hari, Berikut Serba-serbi Program 'Jateng di Rumah Saja', Aturan Soal Perjalanan hingga Fasilitas Pelayanan dan Angkutan Umum

3. Protokol kesehatan hingga 3T

Melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing.

Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada warga. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan wali kota juga diminta mengintensifkan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kemudian, menguatkan 3T atau testing, tracing, dan treatment.

Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan.