Find Us On Social Media :

Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Kedapatan Simpan 30 Gram Narkotika, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

By Sintia N, Kamis, 17 Juni 2021 | 19:32 WIB

Anji Manji

GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Anji Manji atau Anji eks Drive masih bergulir.

Satu per satu fakta dan proses hukum pun tampak dilalui musisi kondang Tanah Air tersebut.

Bahkan kabar berhembus, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu tengah mengajukan proses rehabilitasi.

Baca Juga: Dituding Gagal Move On hingga Nekat Rilis Lagu Galau Tepat di Hari Lamaran Lesti Kejora, Rizki DA Beri Jawaban: Sudah Dipersiapkan dari Lama

 

 

Diwartakan GridPop.ID, musisi Anji Manji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengurai kronologi penangkapan Anji terkait kasus tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady. 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan di dalam speaker yang berada di studionya.

"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.

Setelah ditangkap, Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.

"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.

Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Edric Tjandra Tetiba Ngaku Pernah Pisah Ranjang dengan Istri Karena Luna Maya, Terkuak Kelakuan Sang Artis yang Jadi Biang Keladinya

 

Dugaan itu semakin diperkuat dengan hasil tes urine Anji yang dinyatakan positif THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan zat aktif di dalam ganja.

Atas berbagai temuan itu, Anji Manji alias Anji eks Drive ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Anji disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Namun baru-baru ini, keluarga Anji dikabarkan telah mengajukan proses rehabilitasi untuk Anji Manji.

Melansir pemberitaan Kompas.com lainnya, Anji tampak menjalani proses assesmen di kantor Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP), Kamis (17/6/2021) siang.

Baca Juga: Singgung Perihal Mantan Istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Beberkan Alasan Sampai Nekat Angkat Kaki dari Rumah, Cemburu?

Kanit Satu Narkob Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan proses asesmen ini akan memakan waktu 3-7 hari untuk mendapatkan hasilnya.

"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asemen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Harry.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap Anji akan terus bergulir di pihak berwajib.

GridPop.ID (*)