Find Us On Social Media :

Resmi Ditetapkan, Pemerintah Ganti Dua Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021, Berikut Perubahannya!

By Ekawati Tyas, Jumat, 18 Juni 2021 | 17:57 WIB

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari Presiden.

Pasalnya Presiden Joko Widodo meminta adanya peninjauan ulang terhadap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang sebelumnya telah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru Mulai Merebak di Indonesia, Satgas Covid-19 Secepat Kilat Sampaikan Peringatan, dr Reisa: Jangan Ambil Resiko dengan Membuka Masker

Dilansir dari Kompas.tv, terkait Covid-19 yang kini melanda Tanah Air kasusnya kian melonjak per 17 Juni 2021.

Bahkan sampai tembus hingga 12 ribu kasus.

Daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 tertinggi yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.