"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari Presiden.
Pasalnya Presiden Joko Widodo meminta adanya peninjauan ulang terhadap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang sebelumnya telah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari Kompas.tv, terkait Covid-19 yang kini melanda Tanah Air kasusnya kian melonjak per 17 Juni 2021.
Bahkan sampai tembus hingga 12 ribu kasus.
Daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 tertinggi yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.