Find Us On Social Media :

Simak Alur Persalinan Ibu Hamil di Tengah Pandemi, Sejak Kandungan 35 Minggu Wajib Tes PCR 3 Hari Sekali!

By Arif B, Rabu, 23 Juni 2021 | 05:32 WIB

Ilustrasi persalinan normal.

Normalnya, kelahiran akan terjadi pada usia kehamilan 37-40 minggu. Jadi jika menunjukkan hasil negatif, maka perlu tes ulang 3-4 hari.

Tes Covid-19 boleh dilakukan di luar rumah sakit, selama hasilnya valid, resmi dan dibuktikan dengan surat.

"Yang penting resmi dan ada suratnya. Valid, kalau di rumah sakit kita aturannya ditetapkan 3 hari. Di beberapa tempat 1 minggu. Artinya, kita lebih waspada saja," kata Boy.

Baca Juga: Diisukan Terpapar Covid-19 Saat Liburan di Bali, Bunga Citra Lestari Bantah hingga Beberkan Kronologi dirinya Positif Corona, Singgung Soal Interaksi dengan Dancernya!

Selain ibu hamil, pendamping, dan tenaga medis juga wajib menjalani tes Covid-19.

"Suami pun tetap kita periksa dengan swab antigen,"

"Jadi sekarang semua tenaga medis pun kita wajibkan PCR dan kita pastikan satu lantai tidak ada orang dengan swab yang positif atau antigen yang positif," terang Boy.

Adapun jika pasien datang dalam kondisi darurat dan tidak sempat PCR, maka persalinan akan dilakukan dengan prosedur Covid-19.

GridPop.ID (*)