Normalnya, kelahiran akan terjadi pada usia kehamilan 37-40 minggu. Jadi jika menunjukkan hasil negatif, maka perlu tes ulang 3-4 hari.
Tes Covid-19 boleh dilakukan di luar rumah sakit, selama hasilnya valid, resmi dan dibuktikan dengan surat.
"Yang penting resmi dan ada suratnya. Valid, kalau di rumah sakit kita aturannya ditetapkan 3 hari. Di beberapa tempat 1 minggu. Artinya, kita lebih waspada saja," kata Boy.
Selain ibu hamil, pendamping, dan tenaga medis juga wajib menjalani tes Covid-19.
"Suami pun tetap kita periksa dengan swab antigen,"
"Jadi sekarang semua tenaga medis pun kita wajibkan PCR dan kita pastikan satu lantai tidak ada orang dengan swab yang positif atau antigen yang positif," terang Boy.
Adapun jika pasien datang dalam kondisi darurat dan tidak sempat PCR, maka persalinan akan dilakukan dengan prosedur Covid-19.
GridPop.ID (*)