Find Us On Social Media :

Simak Alur Persalinan Ibu Hamil di Tengah Pandemi, Sejak Kandungan 35 Minggu Wajib Tes PCR 3 Hari Sekali!

By Arif B, Rabu, 23 Juni 2021 | 05:32 WIB

Ilustrasi persalinan normal.

GridPop.ID - Kini Indonesia tengah dihadapkan pada varian baru corona.

Protokol kesehatan pun semakin diperketat, termasuk ketika persalinan.

Bahkan kabar-kabarnya kini ibu hamil wajib tes PCR sejak usia kandungan 35 minggu dan dilakukan rutin selama 3 hari sekali.

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru Mulai Merebak di Indonesia, Satgas Covid-19 Secepat Kilat Sampaikan Peringatan, dr Reisa: Jangan Ambil Resiko dengan Membuka Masker

Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Indonesia kini mewaspadai penyebaran 3 varian baru.

Antara lain varian corona Alpa, Beta, atau Delta yang masuk kategori VoC.

Varian Alpa misalnya, dikatakan Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memiliki kecepatan menular 6-7 kali daripada varian asli dari Wuhan.

Varian kedua yang perlu diwaspadai adalah varian Beta atau sebelumnya disebut varian Afrika B.1351.

Disampaikan Nadia, varian ini meningkatkan tingkat keparahan penyakit.

"Jadi gampang terinfeksi dan cepat sekali menjadi berat," jelas Nadia.

Sementara untuk varian Delta, telah ditemukan 151 kasus di Indonesia.

Baca Juga: Awas! Virus Corona Delta Mulai Merebak di Indonesia, Simak Penjelasan, Gejala dan Bahaya Virus Varian Baru Asal India Ini

Oleh karena itu, tidak heran jika kini protokol kesehatan semakin diperketat, termasuk dalam prosedur persalinan.

Seperti yang dikatakan Dokter spesialis obstetri dan ginekologi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dr Boy Abidin.

Katanya, ibu hamil yang akan melahirkan memang wajib menjalani tes Covid-19. Baik melahirkan secara spontan, maupun dengan operasi caesar.

"Kalau yang spontan, biasanya 37 minggu sudah cek dengan swab PCR. Itu di rumah sakit tempat saya bekerja, hanya valid untuk 3 hari," jelas Boy, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Normalnya, kelahiran akan terjadi pada usia kehamilan 37-40 minggu. Jadi jika menunjukkan hasil negatif, maka perlu tes ulang 3-4 hari.

Tes Covid-19 boleh dilakukan di luar rumah sakit, selama hasilnya valid, resmi dan dibuktikan dengan surat.

"Yang penting resmi dan ada suratnya. Valid, kalau di rumah sakit kita aturannya ditetapkan 3 hari. Di beberapa tempat 1 minggu. Artinya, kita lebih waspada saja," kata Boy.

Baca Juga: Diisukan Terpapar Covid-19 Saat Liburan di Bali, Bunga Citra Lestari Bantah hingga Beberkan Kronologi dirinya Positif Corona, Singgung Soal Interaksi dengan Dancernya!

Selain ibu hamil, pendamping, dan tenaga medis juga wajib menjalani tes Covid-19.

"Suami pun tetap kita periksa dengan swab antigen,"

"Jadi sekarang semua tenaga medis pun kita wajibkan PCR dan kita pastikan satu lantai tidak ada orang dengan swab yang positif atau antigen yang positif," terang Boy.

Adapun jika pasien datang dalam kondisi darurat dan tidak sempat PCR, maka persalinan akan dilakukan dengan prosedur Covid-19.

GridPop.ID (*)