Find Us On Social Media :

Surat Edaran Tentang 42 Lagu yang Tak Diperbolehkan Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam Buat Publik Riuh, Begini Penjelasan Pihak KPID Jawa Barat

By Ekawati Tyas, Senin, 28 Juni 2021 | 20:22 WIB

Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat.

Alhasil PRSSNI memberikan penjelasan tentang lagu-lagu yang dilarang atau tak diputar.

"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.

Kemudian KPI meminta agar sebelum lagu-lagu tersebut diputar, dilakukan pengeditan terhadap liriknya terlebih dahulu.

Salah satu kriteria yang dijelaskan Adiyana yakni lirik-lirik lagu yang tak sesuai dengan norma di Indonesia.

Baca Juga: Dinilai Tak Layak Tayang hingga Kena Tegur KPI 2 Kali, Acara Brownis Ayu Ting Ting Terancam Dihentikan Gegara Adegan Ini

"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet.

Adiyana beranggapan bahwa aturan yang dibuat ini telah sesuai dengan aturan KPI Pusat yang terakhir dibuat pada 2019.

Sementara itu dilansir dari Kompas.tv, usai membaca berita tentang peraturan anyar yang dikeluarkan KPI Jawa Barat, Ernet Prakasa ikut memberikan reaksi.

"Berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam, karena liriknya terlalu dewasa," ujar Ernest dalam video yang diunggahnya, pada Sabtu 26 Juni 2021.