Find Us On Social Media :

Surat Edaran Tentang 42 Lagu yang Tak Diperbolehkan Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam Buat Publik Riuh, Begini Penjelasan Pihak KPID Jawa Barat

By Ekawati Tyas, Senin, 28 Juni 2021 | 20:22 WIB

Ilustrasi dengerin radio. KPI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang membatasi pemutaran 42 lagu barat.

GridPop.ID - Publik sempat dibuat heboh dengan peraturan yang menyebut bahwa ada 42 lagu dilarang diputar di radio di bawah pukul 22.00 WIB.

Dilansir dari Kompas.com, Adiyana Slamet selaku Ketua KPID Jawa Barat akhirnya memberikan penjelasan.

Surat tertanggal 21 Juni itu disebut Adiyana merupakan edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI).

Baca Juga: Bak Kabulkan Doa Netizen, KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri Zahra Hingga Indosiar Bisa Evaluasi 3 Hal Ini!

Sebelumnya KPI Pusat dan PRSSNI berdiskusi membahas tentang masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air.

Salah satu permasalahan yang dibahas yakni lagu-lagu yang luput dari pengeditan atau lost edit.

"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).

Alhasil PRSSNI memberikan penjelasan tentang lagu-lagu yang dilarang atau tak diputar.

"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.

Kemudian KPI meminta agar sebelum lagu-lagu tersebut diputar, dilakukan pengeditan terhadap liriknya terlebih dahulu.

Salah satu kriteria yang dijelaskan Adiyana yakni lirik-lirik lagu yang tak sesuai dengan norma di Indonesia.

Baca Juga: Dinilai Tak Layak Tayang hingga Kena Tegur KPI 2 Kali, Acara Brownis Ayu Ting Ting Terancam Dihentikan Gegara Adegan Ini

"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet.

Adiyana beranggapan bahwa aturan yang dibuat ini telah sesuai dengan aturan KPI Pusat yang terakhir dibuat pada 2019.

Sementara itu dilansir dari Kompas.tv, usai membaca berita tentang peraturan anyar yang dikeluarkan KPI Jawa Barat, Ernet Prakasa ikut memberikan reaksi.

"Berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam, karena liriknya terlalu dewasa," ujar Ernest dalam video yang diunggahnya, pada Sabtu 26 Juni 2021.

Ernest terlihat emosi usai membacanya.

Seperti diketahui bahwa Ernest adalah mantan penyiar radio.

Sutradara 'Cek Toko Sebelah' itu bahkan sampai melakukan aksi nekat dengan mencemplungkan ponselnya ke dalam kolam renang saking kesalnya.

Terkait 42 lagu barat yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 tersebut antara lain, Ariana Grande - 34+35, Maroon 5 - Beautiful Mistakes, Post Malone ft Ty Dolla sign - Psycho, One Republic - Good Life.

Baca Juga: Ambil Langkah Tegas, KPI Langsung Panggil Pihak Indosiar Usai Sinetron Suara Hati Istri Tuai Sorotan dan Minta Agar Pemeran Zahra Segera Diganti!

GridPop.ID (*)