Find Us On Social Media :

Aturan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Jika Ingin Melakukan Perjalanan dengan Moda Transportasi Jarak Jauh!

By Lina Sofia, Kamis, 1 Juli 2021 | 18:32 WIB

Inilah bocran aturan PPKM mikro darurat dan sanksinya

Karena dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas, serta atas Ridho Allah SWT,  maka Pandemi Covid-19 dapat segera dilalui dan kehidupan masyarakat akan cepat pulih.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi. Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk.

Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, Presiden Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.

Dilansir dari Kompas.com aturan PPKM, kartu vaksin jadi syarat berpergian naik moda transportasi jarak jauh di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Penggunaan kartu vaksin sebagai syarat berpergian terungkap dari sebuah dokumen berjudul “Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).