Find Us On Social Media :

Resmi Dibuka, Pemerintah Umumkan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Cek Sekarang Juga!

By Andriana Oky, Jumat, 2 Juli 2021 | 15:32 WIB

Ilustrasi formasi CPNS 2021

Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Catat!

GridPop.ID - Jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah resmi dibuka pada Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 diundur beberapa waktu.

Diketahui, jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPk 2021 rencana awalnya akan dibuka pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, diungkpakan pendaftaran seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Sudah resmi dibuka, berikut jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN? Inilah Sederet Kisi-kisi dan Materi Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Pelajari Jangan Terlambat!

Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non-Guru 2021

1. Pengumuman Seleksi: 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi: 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN? Simak Info Terbaru CPNS dan PPPK 2021 Ini, Jadwal Resmi Pelaksanaan Seleksi, Fitur Aplikasi hingga Kebijakan Baru Soal Dokumen

9. Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

10. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

11. Pengumuman Kelulusan: 15 - 17 Desember 2021

12. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 20 - 22 Desember 2021

13. Masa Jawab Sanggah oleh Instansi: 20 - 29 Desember 2021

14. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

15. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

Baca Juga: Diadakan Besar-besaran, Pemerintah Umumkan Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021, Waktu Pendaftaran hingga Formasi yang Dibutuhkan, Cek Sekarang Juga!

16. Penetapan NIP: 19 Januari - 18 Februari 2022

Dalam unggahan tersebut juga diinformasikan, jadwal seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kemendikbudristek.

Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April Mendatang, Berikut Informasi Terkait Persyaratan hingga Formasi Kosong, Cek dan Persiapkan Diri Sekarang Juga!

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar Formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

Baca Juga: Tenaga Pendidik Tak Perlu Sedih Tak Ada Formasi CPNS 2021, 1 Juta Lowongan PPPK Terbuka Luas Bagi Guru, Berikut Sederet Penawaran dan Keuntungan Menggiurkan yang Diberikan

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

Baca Juga: Pantas Saja Selalu Banyak Peminat Tiap Kali CPNS Dibuka, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kerja di Kemenlu!

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

Baca Juga: Terkuak Ini Alasan yang Mendasari Pemerintah Hentikan Rekrutmen CPNS Formasi Guru, Kepala BKN: Menghancurkan Sistem Distribusi

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada sedikit perbedaan dari keduanya.

Merujuk dari Kompas.com, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional.

Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan.

PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Sudah Siap Jadi ASN? Inilah Sederet Kisi-kisi dan Materi Soal Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Segera Pelajari Jangan Terlambat!

PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Perbedaan PNS dan PPPK Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun. PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

GridPop.ID (*)