Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. Bersamaan dengan itu, Jokowi meminta seluruh rakyat untuk mematuhi aturan PPKM darurat.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," katanya melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Agama juga mengeluarkan kebijakan lengkap tentang panduan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 selama PPKM Darurat.
Mengutip dari laman trbunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.
Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.
Tujuan dari adanya SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M: