Find Us On Social Media :

Hari Raya Idul Adha 2021 Bertepatan Dengan PPKM Darurat, Begini Aturan Lengkap yang Wajib Dipatuhi

By Luvy Octaviani, Sabtu, 3 Juli 2021 | 09:32 WIB

Personel Satlantas Polresta Denpasar tengah membagikan puluhan helm ke pengendara motor saat Hari Raya Idul Adha 1441 H, Jumat (31/07/2020).

GridPop.ID - Tahun ini, Umat Muslim terpaksa kembali merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi Corona yang tak kunjung hilang.

Dilansir dari laman wartakotalive.com, berdasarkan PP Muhammadiyah, Hari Raya Idul Adha tahun 2021 ini akan bertepatan pada hari Selasa (20/7/2021).

Sementara keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, surat keputusan yang dikeluarkan menuliskan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 dan ditetapkan sebagai libur nasional.

Karena tingkat penyebaran Virus Covid-19 atau Corona masih terus terjadi, baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat Jawa-Bali untuk merespons lonjakan Covid-19.

Baca Juga: Mampu Turunkan Berat Badan Sebanyak 270 Kg selama 3 Tahun, Lihat Apa yang Terjadi Pada Wanita Ini!

Kebijakan ini berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Dikutip dari laman kompas.com, adapun PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah bakal mengerahkan seluruh sumber daya yang ada demi mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara, dokter, hingga tenaga kesehatan.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen. Bersamaan dengan itu, Jokowi meminta seluruh rakyat untuk mematuhi aturan PPKM darurat.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," katanya melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Agama juga mengeluarkan kebijakan lengkap tentang panduan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 selama PPKM Darurat.

Mengutip dari laman trbunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Daun Jambu Biji Dapat Dimanfaatkan untuk Selamatkan Rambut Beruban, Simak Caranya Demi Hasil Maksimal

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Tujuan dari adanya SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

Baca Juga: Pasien Menjerit dan Berteriak Kesakitan, Dokter Temukan Benda Mencengangkan Ini Dalam Perutnya, Faktanya Bikin Syok!

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;

Baca Juga: Bisa Sebabkan Keracunan, Jangan Sembarangan Mengonsumsi Telur Bersamaan dengan Deretan Makanan Ini

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban;

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban;

Baca Juga: Didiaognosis Keseleo, Tubuh Gadis Ini Ternyata Digerogoti Bakteri Ganas hingga Meninggal Dunia, Keluarga Tak Terima dan Lakukan Tindakan Ini

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat;

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya. GridPop.ID (*)