GridPop.ID - Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang wanita yang menceritakan soal arisan sosialiata di Kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Melansir dari KompasTV, dalam video tersebut wanita itu mamaparkan jika dalam arisan itu terdapat acara ritual menumbalkan seorang pria muda alias brondong.
Dijelaskan dalam video tersebut bahwa dalam acara tersebut ada sebuah eksekusi.
Para brondong di acara tersebut sudah menyetujui akan menjadi tumbal dalam sebuah pesugihan untuk awet muda, kecantikan, kekayaan, karier dan lainnya.
Ritual eksekusi itu dilakukan dengan dua cara yaitu manual dan mesin.
Darah brondong itu akan diminum dan dagingnya dimakan oleh para peserta ritual.
Menurut penjelasan di video itu, para brondong tidak dipaksa ditumbalkan.
Mereka telah dibayar ratusan juta sampai miliaran. Disebutkan acara itu sudah sampai 16 kali diadakan.
Para brondong itu memang menjadi simpanan peserta.
Terkait video ini, pihak kepolisian pun masih menyelidiki kebenaran kasus tersebut.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Doni Bagus Wibisono mengaku baru mengetahui adanya video viral tersebut.
"Saya lacak dulu sejauh mana kebenarannya. Lagi ditelusuri. Nanti kita kabari perkembangannya," kata Donni saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Video yang dibuat dari aplikasi media sosial TikTok itu awalnya memuat pengakuan seorang wanita yang semula ditawari menjadi Master of Ceremony alias MC.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkpa bahwa sosok wanita itu bernama Ramadhinisari.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ramadhinisari itu telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Ia idampingi kuasa hukumnya, Albert Riadi, selama pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, Albert Riadi tidak banyak berkomentar saat ditanya hasil pemeriksaan kliennya, SR.
"Kita sudah ikuti pemeriksaan. Nanti disampaikan oleh penyidik," tutur Albert.
Beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan, Ramadhinisari mengaku siap membeberkan bukti yang dikantonginya kepada polisi jika dibutuhkan.
"Kalaupun misalkan dari pihak kepolisian minta keterangan atau gimana ya, aku paling menjelaskan dari yang ada aja sih.
Karena maksudnya aku kan ada bukti konkret chating-an aku.
Jadi maksudnya aku pun di media sosial ceritanya tidak melebihkan memang sesuai dengan si orang ini ceritakan gitu," papar Ramadhinisari.
GridPop.ID (*)