Find Us On Social Media :

4 Tahun Mendekam di Penjara Lantaran Terjerat Kasus Asusila, Saipul Jamil Harus Legowo Belum Bisa Bebas, sang Kakak Ungkap Fakta Mengejutkannya!

By Lina Sofia, Jumat, 9 Juli 2021 | 12:01 WIB

Saipul Jamil saat berada di dalam tahanan.

GridPop.ID - Pedangdut yang juga mantan suami Dewi Perssik, Saipul Jamil kini telah 4 tahun mendekam di Lapas Cipinang.

Saipul Jamil harus terpaksa masuk dalam penjara lantaran terjerat kasus asusila.

Melansir dari Kompas.com, Saipul Jamil divonis tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, ia dituntut berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.

Hukuman yang diterimanya diringankan oleh JPU, lantaran sang pedangdut berkelakuan baik saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Bolak-balik Nikah Sampai Tiga Kali, Dewi Perssik Blak-blakan Mengaku Tak Pernah Lakukan Hal Romantis Ini dengan Para Mantan Suami: Baru Kali Ini...

Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Bang Ipul lagi-lagi terjerat kasus.

Pada tahun 2017 silam, ia terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melansir laman Tribunnews, Saipul Jamil divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, sang pedangdut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Lantaran dirinya dipenjara, sampai-sampai ia harus menjual rumah, untuk menghidupi keluarganya.

Baca Juga: Sudah bolak-balik Kawin Cerai Hingga 3 Kali Menikah, Siapa Sangka Dewi Perssik Ternyata Belum Pernah Lakukan Hal Ini Bareng Suami Sebelumnya

Kabar Saipul Jamil yang menjual rumahnya itu beredar di Facebook pada April 2019 lalu.

Rumah Saipul Jamil yang berada di kawasan Kelapa Gading itu, ditawarkan melalui Facebook oleh pemilik akun Firman Syah.

DIJUAL BU (butuh uang) RUMAH 2 TINGKAT LUAs Tanah 90 M kamar 5 1 dibawah 1 kamar pembantu dan 3 di atas 2 kamar mandi jual BUtuh 3.5 M"

"Furniss nego pasaran 4 m ke atas kelapa gading Gading indah utara 6 blok NH 10 No 5 klp gading Jakarta utara. Belakang Mall kelapa gading," tulis Firman, dilansir dari Tribun Jabar.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh kakak kandung Saipul Jamil, Sholeh Kawi.

"Rumah Ipul dijual Rp 3,5 miliar. Sampai saat ini banyak yang nawar serius, tetapi Rp 2,5 miliar. Itu kan masih di bawah rata-rata banget," ucap Sholeh, pada Jumat (22/11/2019).

Baca Juga: Biodata Artis Saipul Jamil, Penyanyi Dangdut Kondang yang Mendekam Dibalik Penjara Usai Kehilangan Istri Tercinta

Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah membocorkan kehidupan sang adik di balik jeruji besi.

Samsul menjelaskan jika nanti adiknya sudah bebas akan mengadakan syukuran.

Sejauh ini, Syamsul mengungkapkan bahwa kondisi mantan suami Dewi Perssik itu selalu sehat.

Baru-baru ini diketahui berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saipul Jamil belum dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili dan diputus.

Melansir dari Sosok.ID rupanya berkas Peninjauan Kembali (PK) itu masih berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mendengar kabar tersebut, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil sempat terkejut lantaran melihat waktu harusnya berkas sang adik harusnya sudah berada di MA.

Baca Juga: Fotonya Bak Pasangan Pengantin dengan Saipul Jamil Bocor hingga Kepergok Menangis karena Memendam Rindu, Indah Sari Angkat Bicara Soal Hubungannya dengan Mantan Suami Dewi Perssik

"Karena kan harapannya ini bebas Lebaran kemarin. Cuma tidak ada kabar kan dari kuasa hukum. Pas dicek ke Pengadilan, ya berkas belum jalan," kata Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel, sudah bertemu petugas Pengadilan.

Samsul mengaku, dirinya baru mendapatkan informasi dari petugas bahwa berkas PK pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut rencananya akan dikirimkan minggu depan ke MA.

"Ya semoga aja enggak ditunda lagi biar segera diputus MA. Supaya Lebaran Haji nanti Ipul (Saipul Jamil) sudah bebas," ucap Samsul Hidayatullah.

Hetty Herdianty menjelaskan alasan Pengadilan belum mengirimkan berkas PK Ipul ke MA.

Bukan tanpa alasan, rupanya tertundanya berkas PK tersebut karena kondisi pandemi covid-19 yang masih tinggi.

GridPop.ID (*)