Lebih lanjut, polisi akan melakukan pengusutan lebih dalam guna mencari tahu kemungkinan adanya orang di sekitar mereka yang ikut terlibat.
Nia dan Ardi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (8/7/2021).
Berdasarkan hasil penangkapan, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram yang diperoleh dari ZN dan diketahui adalah milik Nia dan Ardi.
"Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu seharga Rp 1,5 juta," ujar Yusri Yunus.
GridPop.ID (*)