"Bahwa tidak ada perlakuan yang berbeda kepada TSK ini kami perlu luruskan, bahwa saat rilis pertama saat itu TSK sedang dibawa ke Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik," kata Hengki seperti yang dikutip dari Grid.ID.
"Jadi selain urine, kami pastikan melaksanakan pemriksaan rambut dan darah," sambungnya.
Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan pihaknya sama sekali tidak melakukan diskriminasi dalam pemeriksaan.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," kata Hengki.