"Setelah diancam dengan kata-kata, ditindih kedua kakinya (PIS) lalu dilakukanlah pemerkosaan," jelasnya.
Lantaran tak terima, korban langsung melaporkan aksi pelaku tersebut pada polisi.
Dilansir dari Tribunmedan.com, menurut pengakuan korban, aksi rudapaksa yang dilakukan RS padanya bukan kali pertama terjadi melainkan telah lebih dari satu kali.
"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali. Jadi sementara kita masih dalami lagi," ujar Kadarislam.
Kadarislam membenarkan bahwa pelaku adalah anggota dari salah satu LSM di Makassar.
"Ya, anggota LSM di Makassar. Ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, RS kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan, Makassar.
GridPop.ID (*)