Dia diharuskan membayar RM300 untuk tujuan memproses pinjaman sebesar RM2.000 yang diajukan untuk tujuan melunasi tunggakan sewa.
Meskipun di saku jelas ia tak punya uang, tetapi mengingat jumlah RM2.000 yang akan disetujui nanti, dia bertekad untuk mencoba membayar biaya pemrosesan pinjaman juga.
Untuk mendapatkan RM300, dia meminjam dari seorang kenalan dan berjanji untuk segera melunasinya setelah dia mendapatkan pinjaman RM2.000.
Beberapa hari setelah membayar biaya administrasi, dia dihubungi dan diberitahu bahwa pinjamannya telah disetujui sebesar RM5.000.
Namun, sebelum pembayaran RM5.000 dilakukan, dia diharuskan menyetor RM500 ke dalam laporan perusahaan. Kali ini, dia benar-benar tak habis pikir.
Dia mengeluh kepada kenalan lain. Dari situ barulah ia sadar, ternyata ia telah tertipu. Kenalan yang ia pinjami RM300 sebelumnya, datang untuk menagih pelunasan yang dijanjikan.
Karena tidak punya uang untuk membayar utang, ia menggadaikan sepeda motornya kepada debitur sebagai penggantinya. Kisah dia ditipu rentenir mendapat perhatian di kalangan LSM setempat dan karena itu, dia dirujuk ke kami.
Karena sudah tidak bisa lagi bekerja seperti orang normal, yang mampu kami lakukan adalah menyediakan warung dan memodali istrinya, Nur Amylia Adila binti Mohammad (34 tahun) untuk berbisnis.
Kami akan mengusulkan pasangan ini kepada pihak berwenang untuk tinggal di rumah PPR. Rumah PPR ini terletak di tengah kota dan sangat cocok jika sang istri bisa menjalankan bisnis disana.
Oleh karena itu, Zakat Jum'at kami hari ini, kami bermaksud membantu Encik Mohd Hanis Bin Haron (35 tahun) melunasi tunggakan sewa dan menyediakan lapak untuk berbisnis.