Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Keliru, Berikut Ini Daftar Obat yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 Saat Jalani Isolasi Mandiri

By Lina Sofia, Sabtu, 17 Juli 2021 | 11:32 WIB

obat covid-19

"Jangan melakukan pengobatan sendiri dengan antibiotik. Covid-19 disebabkan oleh virus. Antibiotik tidak berdampak pada virus," jelas WHO.

Dokter akan meresepkan antibiotik hanya jika pasien Covid-19 memiliki gejala yang disebabkan infeksi bakteri, dan itu butuh analisis yang pasti oleh dokter.

2. Hidroksiklorokuin

Hidroksiklorokuin adalah obat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati penyakit malaria.

Baca Juga: Bikin Geger Saat Disidak BPOM hingga Ngaku Tak Punya Stok Azithromycin, Gudang Obat Ini Langsung Disegel usai Polisi Temukan Ratusan Boks Benda Mencengangkan ini

Meski pada awalnya obat yang satu ini diisukan dapat mengobati pasien Covid-19, tetapi dalam hasil pengujian atau risetnya menunjukkan bahwa obat itu tidak memiliki efek positif pada pasien yang dirawat di rumah sakit akibat infeksi Covid-19 dan bahkan dapat meningkatkan risiko kematian.

Sehingga, jangan coba-coba untuk mengonsumi obat malaria yang satu ini saat terinfeksi Covid-19.

3. Lopinavir Obat

Lopinavir adalah kombinasi obat antivirus yang digunakan sebagai obat pendukung untuk menangani infeksi HIV.

Sehingga, Lopinavir menjadi obat yang dipakai sebagai bagian dari terapi antiretroviral (ART) untuk orang dengan HIV.

Ilmuwan Inggris dari Universitas Oxford yang menjalankan uji coba RECOVERY pada bulan Juni mengatakan bahwa hasil awal menunjukkan tak ada manfaat dari obat lopinavir-ritonavir dalam menurunkan risiko kematian pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga: Ivermectin Diklaim Dapat Obati Pasien Covid-19, dr. Tirta Bantah Tegas Hingga Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Obat yang Bisa Bunuh Virus!

4. Ivermectin

Berdasarkan daftar obat-obat yang dikeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak ada obat Ivermectin di dalamnya.

Melansir dari Kompas.com, (2/7/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.