Find Us On Social Media :

Dokter Gadungan di Yogyakarta Lakukan Hal Tak Terduga Ini Pada Korbannya hingga Raup Puluhan Juta, Modusnya Bikin Melongo

By Lina Sofia, Sabtu, 17 Juli 2021 | 20:42 WIB

Ilustrasi dokter, layanan kesehatan

Pihak kepolisian pun memberi peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan modus penipuan di media sosial.

Baca Juga: Bak Bangkai yang Ditutupi Tercium Juga, Guru SD Ini Makan Gaji Buta Rp 435 Juta Meski Tak Pernah Mengajar, Terkuak Fakta Mengejutkan Dibaliknya

"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal, dan stetoskop.

CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

GridPop.ID (*)