GridPop.ID - Skandal video syur 19 detik yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu terus menjadi perhatian publik.
Terlebih kini penyebar video syur Gisel tersebut yakni PP dan MN telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman 9 bulan penjara.
Dilansir dari Banjarmasin Post via Sosok.ID, terkait pelaku penyebar video asusila, Gisel telah berujar sebelumnya bahwa PP dan MN bukanlah pihak pertama yang menyebarnya.
Gisella Anastasia sampai meminta awak media harus menggaris bawahi pernyataannya.
“Kalau yang ini kan dia bukan penyebar yang pertama lo, take notes ya bukan penyebar yang pertama ya,” jelas Gisel.
“Jadi sebenarnya mau gimana juga kan, ya udah pasti banyak juga jari-jari yang meneruskan kalau cuma masalah itu,” tambahnya.