GridPop.ID - Skandal video syur 19 detik yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu terus menjadi perhatian publik.
Terlebih kini penyebar video syur Gisel tersebut yakni PP dan MN telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman 9 bulan penjara.
Dilansir dari Banjarmasin Post via Sosok.ID, terkait pelaku penyebar video asusila, Gisel telah berujar sebelumnya bahwa PP dan MN bukanlah pihak pertama yang menyebarnya.
Gisella Anastasia sampai meminta awak media harus menggaris bawahi pernyataannya.
“Kalau yang ini kan dia bukan penyebar yang pertama lo, take notes ya bukan penyebar yang pertama ya,” jelas Gisel.
“Jadi sebenarnya mau gimana juga kan, ya udah pasti banyak juga jari-jari yang meneruskan kalau cuma masalah itu,” tambahnya.
Gisel pun dibuat penasaran dengan sosok siapa sebenarnya pelaku penyebar pertama video asusila dirinya dengan Nobu.
Meski begitu, diakui kekasih Wijin itu bahwa ia tak marah dengan si pelaku.
Pasalnya marah pun tak akan berguna lantaran semua telah terjadi.
“Penasaran iya, tapi marah pun nggak,” kata Gisel seperti dikutip dari video di kanal Youtube Indosiar.
“Sudah terlanjur juga, sudah terjadi juga, penasaran iya, siapa sih, cuma mau marah ngapain sih,” tambahnya.
Ibu satu anak ini juga mengaku bahwa menyimpan dendam kepada seseorang tidak ada manfaatnya.
Justru tindakannya bakal berdampak buruk untuk dirinya sendiri.
“Kita punya perasaan sama seseorang, kita benci, dendam, marah gitu manfaatnya kan nggak ada, kitanya juga jelek” ungkap Gisella Anastasia.
“Lebih baik kan melepaskan pengampunan, kitanya juga lebih plong,” tambahnya memberi penjelasan.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku penyebar video asusila Gisel dan Nobu telah dijatuhi vonis hukuman dan juga denda.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan.
Roberto menuturkan keberatan atas apa yang menjadi putusan majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak.
Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
GridPop.ID (*)