Find Us On Social Media :

Muncul Gejala Batuk hingga Demam, 3 dari 28 Anggota Satpol PP Ende yang Nekat Gelar Pesta Miras Positif Covid-19, Berikut Faktanya yang Bikin Syok!

By Ekawati Tyas, Rabu, 21 Juli 2021 | 16:22 WIB

sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Dari 28 anggota tersebut akhirnya dijatuhi sanksi beragam, 21 di antaranya menerima pembinaan fisik selama tiga hari.

Sedangkan empat lainnya ditahan selama 14 hari dan tiga orang lainnya dirumahkan.

Baca Juga: Sanksi Berat Mengintai Oknum Satpol PP Gowa yang Lakukan Kekerasan pada Bumil, Begini Tanggapan Bupati Gowa hingga Permintaan Maaf si Pelaku

Dilansir dari Tribunvideo.com, Boy salah satu anggota Satpol PP sempat meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas apa yang terjadi.

Diketaui bahwa aksi tersebut diadakan dalam rangka perayaan ulang tahun salah satu anggota.

Boy mengaku dirinya lah yang berulang tahun, namun acara yang terekam dalam video diakuinya terjadi secara spontan dan tidak terencana juga dilakukan setelah kerja.

"Sekali lagi kami minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Ende," ujarnya saat di wawancara POS-KUPANG.COM di sel Satpol PP Ende, Jumat 16 Juli 2021.

GridPop.ID