Find Us On Social Media :

Aturannya Lebih 'Longgar', Berikut Deretan Usaha yang Boleh Dibuka Selama PPKM Level 4 yang Diberlakukan hingga 2 Agusutus 2021

By Andriana Oky, Senin, 26 Juli 2021 | 12:42 WIB

Presiden Jokowi umumkan PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 2 Agustus 2021

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," ujarnya.

Berikut daftarnya:

1. Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan

2. Kartu Sembako PPKM

BACA JUGA

3. Bansos tunai Rp 300 ribu

4. Subsidi kuota internet

5. Diskon listrik

6. Subsidi gaji (BSU)

Baca Juga: Raffi Ahmad Gabut Selama PPKM Darurat hingga Lakukan Hal Sultan Ini Demi Penuhi Ngidam Saat Nagita Slavina Hamil Anak Kedua