Find Us On Social Media :

Wanita Ini Ngaku Ikhlas Jika Suaminya Nikahi sang Putri, Terungkap Kisah di Luar Dugaan yang Jadi Pemicunya: Saya Pasrah dan Rela

By Luvy Octaviani, Senin, 26 Juli 2021 | 18:43 WIB

Ilustrasi pernikahan

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).Kabar itu dibenarkan oleh saksi.Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor.

Baca Juga: Biodata Artis Zumi Zola, Aktor yang Sukses Melejit Jadi Gubernur Tapi Malah Berakhir Pakai Rompi Oranye KPK