"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," tegas Airlangga, dikutip dari SURYA.co.id.
Sementara untuk syaratnya tetap yakni Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK, BPJS aktif sampai Juni 2021 dan upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga harus memiliki rekening bank yang aktif
Terkait besarannya, tidak berubah yakni Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.
Berikut ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 do Jawa dan Bali sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3.
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon