Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Kemnaker Kembali Salurkan BLT Karyawan Swasta 2021, Simak Kriteria Penerima Subsidi Senilai Rp 500 Ribu per Bulan Ini

By Lina Sofia, Kamis, 22 Juli 2021 | 13:22 WIB

Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

GridPop.ID - Pemerintah akan kembali melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya.

BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Berikut kriteria pekerja yang akan menerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Tolong Perhatikan, Kabar Baik di Tengah PPKM Darurat, Kemnaker Akhirnya Sebut Pencairan BLT Karyawan 2021, Ternyata Hanya Tinggal Tunggu Hal Ini!

Melansir dari Komas.com Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.