Jika menemukan adanya oknum penyelewengan bantuan sosial seperti pungutan liar dan lainnya, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.
Dikutip dari akun Instagram Kemensos, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke sejumlah situs, yaitu lapor.go.id, jaga.id, dan wbs.kemensos.go.id.
Cara mencairkan bansos
Berikut cara melakukan pencairan bansos sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
2. Setelah itu, masyarakat akan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000. Sebagai catatan, dalam pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apa pun.
Baca Juga: Sudah Bisa Dicairkan! Buruan Cek Nomor KTP Anda Apakah Termasuk Penerima Bantuan PKH, BNPT, dan BST