GridPop.ID - Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tunai Rp 600 ribu kini bisa bernapas lega.
Bansos tunai sebesar Rp 600 ribu bisa dicairkan di kantor pos.
Syaratnya, Anda hanya perlu membawa KTP atau KK dan surat undangan.
Pasalnya, bansos tunai Rp 600 ribu periode Mei-Juni 2021 sudah mulai disalurkan dan bisa dicairkan.
Adapun pencairan bansos tunai Rp 600 ribu dapat dilakukan di kantor pos atau di lokasi yang telah ditunjuk seperti kantor desa/kelurahan.
Dalam pencairan bansos tunai Rp 600 ribu, penerima hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat undangan telah yang dibagikan.
Surat undangan untuk mencairkan bansos tunai Rp 600 ribu dibagikan pihak desa melalui Ketua RT/RW masing-masing, sehari sebelum pencairan.
Surat undangan tersebut memuat informasi penerima.
Mulai dari nama dan alamat penerima bansos tunai Rp 600 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.
Baca Juga: Pura-pura Ambil Dana Bansos, Buruh Ini Gasak Harta Benda Nenek 85 Tahun, Pengakuannya Bikin Melongo!
Namun untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.
Terkait adanya kabar yang menyebutkan, pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu harus menyertakan sertifikat vaksinasi, ternyata informasi tersebut tidak benar.
Tata menjelaskan, memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin.
"Namun karena ketentuan dari pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin, maka kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," kata Tata.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Banyak Bansos di Tengah Pemberlakun PPKM, Berikut Cara Cek Nama Penerima
Melansir dari Tribunnews, PT Pos Indonesia juga menegaskan, tidak ada potongan sepeser pun saat mencairkan dana bansos tunai Rp 600 ribu di kantor pos.
Hal ini tertera dalam surat undangan pengambilan bansos tunai Rp 600 ribu yang dibagikan masyarakat.
Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 600 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Hal senada juga disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat melakukan sidak kepada penerima bansos di Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Risma meminta penerima bansos menolak jika ada pungutan dalam bentuk apapun.
"Tolong bantu kami untuk mengetahui apakah ada potongan atau tidak. Kalau gini-gini terus tidak bisa selesai urusannya dan kapan warga mau bisa sejahtera," ucap Risma.
Jika menemukan adanya oknum penyelewengan bantuan sosial seperti pungutan liar dan lainnya, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan secara tegas.
Dikutip dari akun Instagram Kemensos, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke sejumlah situs, yaitu lapor.go.id, jaga.id, dan wbs.kemensos.go.id.
Cara mencairkan bansos
Berikut cara melakukan pencairan bansos sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
2. Setelah itu, masyarakat akan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000. Sebagai catatan, dalam pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apa pun.
Baca Juga: Sudah Bisa Dicairkan! Buruan Cek Nomor KTP Anda Apakah Termasuk Penerima Bantuan PKH, BNPT, dan BST
Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 600 ribu dari Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari data
Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.
Ternyata, selain mendapatkan bansos tunai Rp 600 ribu, para penerima BST ini juga akan mendapatkan tambahan berupa beras 10 kg.
Bantuan beras sebesar 10 kg yang disalurkan Perum Bulog kepada penerima PKH serta BST.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut bagaimana penyaluran bantuan tambahan berupa beras 10 kg.
Apakah akan disalurkan dari Bulog melalui desa-desa atau mirip seperti penyaluran bantuan paket sembako.
GridPop.ID (*)