"Oleh karena itu pemerintah mendorong aplikasi yang namanya PeduliLindungi itu agar diintegrasikan dengan tadi yang disampaikan yakni NAR dan Silacak," lanjutnya.
Saat ini pelacakan secara digital telah mulai diujicobakan.
Dalam tahap pertama penerapannya, dilakukan pada individu yang akan masuk ke tempat ramai dan harus mendownload aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, aplikasi tersebut sejauh ini baru diunduh sebanyak 15 juta orang.
Terkait individu yang telah divaksinasi hingga saat ini telah lebih dari 48 juta orang.
Sementara itu dilansir dari Grid.ID, sebelum muncul peraturan ini masyarakat sempat dihebohkan dengan kebijakan pembatasan waktu makan di restoran maupun rumah makan yakni selama 20 menit saja.
Ketentuan itu berkaitan dengan kebijakan PPKM yang diperpanjang menjadi level 4 yakni sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
GridPop.ID (*)