GridPop.ID - Pemerintah nantinya akan menerapkan peraturan masyarakat yang ingin masuk restoran harus sudah melakukan vaksinasi.
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Tak hanya itu, syarat serupa nantinya juga akan diterapkan ke beberapa tempat dan fasilitas umum.
Bukan tanpa alasan, tujuan diberlakukannya peraturan ini berkaitan dengan penerapan pelacakan Covid-19 secara digital yang memanfaatkan integrasi sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR) dan Silacak.
Diharapkan nantinya integritas ketiga sistem aplikasi tersebut dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum atau restoran.
"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode nya.
Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Airlangga dilansir dari paparanya pada Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu (31/1/2021).
"Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin," lanjutnya.
Tak hanya itu, ke depannya perjalanan antarkota harus memenuhi syarat tes swab PCR atau minimal swab antigen yang kedua hal itu dapat didokumentasikan lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Nah ini tahap pertama yang akan disiapkan dalam 2-3 minggu ke depan," tutur Airlangga.
"Kemudian, tahap berikutnya kita akan mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi bluetooth untuk melakukan pelacakan.
Sehingga masing-masing bisa memonitor seperti yang dilakukan negara lain," ungkapnya.
Airlangga mengatakan sebelumnya bahwa pemerintah akan memperbaharui sistem pelacakan Covid-19 yang selama ini hanya dilakukan secara manual.
Pelacakan menggunakan cara manual atau melalui Babinsa dan Babinkamtibmas menurut Airlangga ada batasnya.
Pasalnya, kedua aparat pelayan masyarakat tersebut juga memiliki banyak tugas lain.
"Oleh karena itu pemerintah mendorong aplikasi yang namanya PeduliLindungi itu agar diintegrasikan dengan tadi yang disampaikan yakni NAR dan Silacak," lanjutnya.
Saat ini pelacakan secara digital telah mulai diujicobakan.
Dalam tahap pertama penerapannya, dilakukan pada individu yang akan masuk ke tempat ramai dan harus mendownload aplikasi Peduli Lindungi.
Menurutnya, aplikasi tersebut sejauh ini baru diunduh sebanyak 15 juta orang.
Terkait individu yang telah divaksinasi hingga saat ini telah lebih dari 48 juta orang.
Sementara itu dilansir dari Grid.ID, sebelum muncul peraturan ini masyarakat sempat dihebohkan dengan kebijakan pembatasan waktu makan di restoran maupun rumah makan yakni selama 20 menit saja.
Ketentuan itu berkaitan dengan kebijakan PPKM yang diperpanjang menjadi level 4 yakni sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
GridPop.ID (*)