Lantas, ia pun membawa kabur N dari rumah orangtuanya.
"Setelah berhasil membawa kabur korban dengan mengancam akan membunuh, pelaku menuju rumah dinas pekerja sawit PT Dapur di kabupaten Musi Rawas," Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, Sabtu (31/07/2021) malam.
Wanda menjelaskan tidak sampai di situ berdasarkan pengakuan korban, selama berada di rumah dinas pekerja sawit N diperlakukan tidak manusiawi.
N dianiaya, dikurung, tidak boleh keluar, dan dirudapaksa.
"Selama 20 hari di rumah dinas korban dianiaya, dikurung, dan dirudapaksa sebanyak 6 kali setiap harinya, tidak hanya disana korban juga dipaksa mengikut pelaku ke Dusun Sungai Bonot, Kabupaten Musi Rawas di sana korban juga diperlakukan sama seperti di rumah dinas," Jelas Wanda.
Adapun N kemudian bisa kabur dari sekapan Wawan setelah mengajak Wawan menjemput anak pertamanya yang ada di desa Aur Gading kediaman Nuria.
"Pelaku mau menuruti permintaan korban untuk menjemput anak korban di Empat Lawang, disana lah korban memanfaatkan kesempatan untuk kabur dan meminta ibunya untuk melapor ke Polres Empat Lawan," Ungkap Wanda.