GridPop.ID - Aksi Dinar Candy yang menolak perpanjangan PPKM sampai buat heboh publik di proses polisi.
Kini polisi menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus porno aksi atas aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah.
Meski berstatus tersangka, Dinar Candy tidak ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Dinar Candy hanya menjalani wajib lapor selama satu kali dalam seminggu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews, Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief menyampaikan kliennya sudah mengakui bahwa perbuatannya menggunakan bikini di pinggir jalan adalah hal yang salah.
"Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.
Namun, Acong menyebut aksi menggunakan bikini di pinggir jalan yang dilakukan wanita 28 tahun tersebut hanya meluapkan apa yang dia rasakan.
"Tapi yang jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan siapapun untuk dia kenyang, itu yang Dinar rasakan," ucapnya.
"Artinya ini adalah dampak yang membuat dia stres. Ya dia memberikan kritik dengan gayanya," sambungnya.
Acong menyebutkan, wanita bernama asli Dinar Miswari memakai bikini di pinggir jalan, sebagai penolakannya terhadap PPKM Level 4 yang di perpanjang.
"Sebagai bentuk kritik bahwa dia salah satu orang yang kena dampak dari PPKM. Saya kira bukan hanya Dinar ya yang kena dampak," jelasnya.
Acong Latief mengatakan Dinar Candy sudah pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan dengan penyidik selama 24 jam.
"Malam ini pulang, dia tidak ditahan polisi karena kooperatif," ujar Acong Latief.
Polisi menetapkan disjoki (DJ) Dian Meswari atau Dinar Candy sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
"Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Azis mengatakan, Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
"DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Azis.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar diamankan saat keluar dari rumah temannya. Dinar langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Kemudian yang bersangkutan kita amankan, kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, Dinar diminta keterangan untuk mempertanggungjawabkan aksinya dan video yang dia unggah di media sosial.
Adapun video Dinar mengenakan bikin menghebohkan jagat media sosial. Aksi itu disebut sebagai bentuk bentuk protes lantaran PPKM diperpanjang.
Dengan mengenakan pakaian renang, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertulisan “saya stres karena PPKM diperpanjang".
Baca Juga: 2 Bulan Telat Menstruasi, Dinar Candy Ngaku Stress hingga Sesali Kebiasaannya Satu IniGridPop.ID (*)