"DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Azis.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/5/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar diamankan saat keluar dari rumah temannya. Dinar langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
“Kemudian yang bersangkutan kita amankan, kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, Dinar diminta keterangan untuk mempertanggungjawabkan aksinya dan video yang dia unggah di media sosial.
Adapun video Dinar mengenakan bikin menghebohkan jagat media sosial. Aksi itu disebut sebagai bentuk bentuk protes lantaran PPKM diperpanjang.
Dengan mengenakan pakaian renang, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertulisan “saya stres karena PPKM diperpanjang".
Baca Juga: 2 Bulan Telat Menstruasi, Dinar Candy Ngaku Stress hingga Sesali Kebiasaannya Satu IniGridPop.ID (*)