Find Us On Social Media :

7 Tahun Pura-pura Mati Demi Nikmati Gaji Buta, Oknum Guru Ini Bak Ketiban Karma Alami Kejadian Tragis Hingga Berakhir di Jeruji Besi

By Sintia N, Jumat, 6 Agustus 2021 | 16:41 WIB

Ilustrasi guru.

GridPop.ID - Guru merupakan salah satu profesi mulia yang patut dibanggakan dan dijunjung tinggi.

Sebab, kepada gurulah seseorang menimba ilmu yang akan bermanfaat bagi masa depannya.

Tak cuma itu saja, seorang guru juga berjasa membentuk katakter dan mengatur perilaku anak didiknya.

Sehingga sudah sepatutnya seorang guru menjaga perilakunya agar patut dicontoh oleh anak didiknya.

Namun nyatanya, ada saja oknum guru yang justru berperilaku tak pantas sehingga mencoreng profesi mulia itu.

Salah satunya seperti tingkah minus seorang guru di Medan, Sumatera Utara ini.

Betapa tidak, wanita bernama Demseria Simbolon ini nekat memalsukan kematian demi bisa makan gaji buta selama 7 tahun lamanya.

Baca Juga: Belum Sempat Cicipi Malam Pertama, Pria Ini Meregang Nyawa Tepat di Hari Pernikahannya, Terbongkar Penyebabnya yang Tak Disangka-sangka

Melansir Tribun Medan, ia terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

Jumlah gaji yang diperolehnya selama 7 tahun memalsukan kematiannya hampir mencapai Rp 500 juta rupiah.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," terangnya lagi.

Kasus ini terungkap setelah suami terdakwa yakni Adesman Sagala datang ke PT. Taspen Persero Cabang Utama Medan untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

Padahal seperti yang disebutkan sebelumnya, istrinya tidak meninggal dunia.

Baca Juga: 2 Tahun Nikah Adem Ayem, Mendiang Mbak You Sempat Bongkar Sifat Asli Baim Wong hingga Beri Peringatan pada Paula Verhoeven, Ada Apa?

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT. Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelas Asep.

Melansir dari Warta Kota, Demseria kemudian dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat.

Ia ditangkap di kediamannya saat sedang bersama suami, anak dan kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya tersebut Demseria telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Baca Juga: Jadi Makanan Sejuta Umat, Hindari Makan Nasi Goreng dengan Campuran 2 Bahan Ini jika Tak Ingin Alami Hal Berbahaya Ini

GridPop.ID (*)