Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Lagi, Perhatikan Aturan-aturan Baru Ini yang Bakal Diterapkan dalam Masa Pembatasan, Jangan Sampai Salah ya!

By Sintia N, Selasa, 10 Agustus 2021 | 14:21 WIB

Ilustrasi PPKM Level 4

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Baca Juga: Tembus 84.000 Tanda Tangan, Nikita Mirzani Bongkar Biang Kerok Dibalik Petisi Boikot Ayu Ting Ting dari Televisi dan Keributan Haters

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

GridPop.ID (*)